Oleh Puput Eka Lestari
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Perlu kita ketahui Good Corporate Governance atau sering disebut GCG secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.
GCG juga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Pakar keuangan syariah mengakui pentingnya GCG yang baik untuk semua bisnis, tetapi bahkan lebih penting bagi lembaga keuangan Islam.
Disinilah GCG berperan terutama karena ada kontrak yang harus dibuat oleh lembaga keuangan Islam menjadi bagian dari cita-cita paradigmatik pengembangan sistem keuangan dan sistem keuangan Islam menekankan muatan moral dalam semua bisnis dan transaksi.
Penerapan good corporate governance dalam lembaga keuangan syariah menjadi penting untuk menciptakan kepercayaan dalam masyarakat dan meningkatkan kinerja dan kemajuan perbankan syariah.
Implementasi GCG di tubuh Lembaga Keuangab Syariah penting untuk perkembangan perbankan syariah ke arah yang lebih positif. Hal ini dilakukan karena tidak ada jaminan bahwa jika sebuah lembaga mengusung nama syariah maka lembaga tersebut secara otomatis telah mengimplementasikan good corporate governance.
Adapun penerapan prinsip-prinsip good corporate governance meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Transparansi
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses akuisisi keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material yang terkait dengan perusahaan.
2. Kemandirian
adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun tidak sesuai dengan aturan hukum Undangan dan prinsip perusahaan sehat.
3. Akuntabilitas
yaitu kejelasan operasional, Penegakan dan Akuntabilitas Organ, demikian manajemen perusahaan diimplementasikan secara efektif.