4. Pertanggungjawaban
yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran
yaitu keselarasan di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan unsur penting di industri perbankan mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan yang semakin meningkat.
Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 menyatakan bahwa GCG (Good Corporate Governance) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusahaan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance secara konsisten akan berdampak positif bagi lembaga keuangan syariah terutama pada bank-bank syariah.
Penerapan good corporate governance pada lembaga keuangan syariah tentunya sangat berbeda jika dibandingkan Implementasi GCG pada lembaga keuangan konvensional hal ini nampak pada :
1) Bank-bank berbasis syariah mempunyai kewajiban tunduk dan taat pada prinsip syariah manakala menjalankan usahanya.
2) Bank syariah memiliki kemungkinan terjadinya asimetri informasi yang sangat tinggi, sehingga perlu dilakukan adanya teori keagenan yang relevan.
3) Perbankan syariah harus menerapkan perubahan budaya yang mengikutinya etika bisnis islami.
Berikut adalah pembentukan GCG pada bank syariah yang harus dilaksanakan sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris dan Direksi memiliki tugas untuk menjalankan tugas, dan tangungjawab atas kelembagaan.
2) Komite merupakan bagian yang melengkapi pelaksanaan tugas komisaris
3) DPS mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi eksekutif dan penindakan Inspeksi baik internal maupun eksternal.