Sumpah Pocong Bolehkah Dilaksanakan, dan Apa Hukumnya

photo author
DNU
- Kamis, 18 Mei 2023 | 17:57 WIB
Siap-siap melaksanakan sumpah pocong karena wong Palembang tak terima dituduh melakukan tindakan asusila. (tangkapan layar instagram @plglipp)
Siap-siap melaksanakan sumpah pocong karena wong Palembang tak terima dituduh melakukan tindakan asusila. (tangkapan layar instagram @plglipp)


Ketikpos.com -- Dalam tata hukum di Indonesia, sumpah pocong tidak dikenal. Hanya saja, di masyarakat memang dikenal istilah sumpah pocong.

Meski demikian, seperti dikutip dari hukumonline.com, sumpah pocong sebagai sumpah pemutus pernah dilakukan dalam perkara perdata sengketa tanah yang disidangkan di pengadilan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 1996.

Dalam artikel berjudul “Sumpah Pocong, Menghindari Sumpah Bohong” yang ditulis Shinta Teviningrum pada Majalah Intisari No. 401, Edisi 1996, disebutkan antara lain sumpah pocong dilakukan oleh Kunan Sutan Sinaro di Masjid Agung Al-Ikhlas, Ketapang, pada Juni 1996.

Baca Juga: Wong Palembang Sumpah Pocong: Laknat Allah akan Menimpaku Kalau Apa yang Dituduhkan Padaku, Benar Adanya,

Sumpah tersebut dipimpin oleh hakim M Yusuf Naif, SH, pengambilan sumpah tersebut terkait dengan sengketa tanah antara Kunan (penggugat) dan H Labek Hadi (selaku tergugat). Jadi, dalam perkara ini sumpah pocong dilakukan sebagai sumpah pemutus.

Menurut Wikipedia, "Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).

Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Melakukan Tindakan Asusila, Wong Palembang Sumpah Pocong

Dijelaskan di Wikipedia lebih lanjut, di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.

Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Sementara itu, sumpah pocong, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III adalah: “sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berpakaian kain kafan (dipocong spt mayat)”

Dikutip dari hukumonline.com, di Indonesia, sumpah memang diakui sebagai alat bukti dalam peradilan perdata. Alat bukti sumpah ini diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Sumpah merupakan alat bukti paling akhir selain alat-alat bukti lainnya yaitu alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan-persangkaan, dan pengakuan (pasal 164 HIR).

Baca Juga: Terbukti Miliki 0,22 Gram Sabu, Seorang Pemulung Divonis 5 Tahun Penjara

Perlu diketahui, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yaitu di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: hukumonline.com, Wikipedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X