Bebas Masker, Menhub Ingatkan Ini

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 06:20 WIB
Pelanggan KA kini boleh tidak pakai masker saat naik kereta api. (Foto: KAI)
Pelanggan KA kini boleh tidak pakai masker saat naik kereta api. (Foto: KAI)

 

KetikPos.com - Kabar baik bagi seluruh lapisan masyarakat karena pemerintah sekarang ini membebaskan masker saat berpergian termasuk naik kendaraan.

Pembebasan menggunakan masker itu dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub bagi empat moda transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Masa berlakunya sejak diterbitkan aturan itu per 9 Juni 2023.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (12/6/2023), menjelaskan bahwa SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Memang secara umum, yang diatur di dalam SE Kemenhub antara lain anjuran kepada penumpang, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, untuk tetap melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

“Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” imbuh Adita Irawati.

Sementara bagi penumpang yang dalam keadaan tidak sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup.

Penumpang tetap dianjurkan membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala yang tujuannya untuk mengantisipasi.

Satu hal, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Dengan keluarnya SE itu maka tidak lagi ada kewajiban memakai masker di tempat publik dan ini merupakan bagian dari persiapan transisi dari masa pandemi ke endemi Covid-19.

Emang sekarang ini dari segi kasus penularan relatif sudah jauh menurun dan tingkat kekebalan masyarakat cukup tinggi seiring dengan tingkat cakupan vaksinasi Covid-19 secara nasional.

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Sebagai contoh per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus. Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen. Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Indonesia.go id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X