Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Sosialisasikan Sinkronisasi Program Penempatan Ruang

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 23:51 WIB
Suasana pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundangan Penataan Tata Ruang  (Yanti/KetikPos )
Suasana pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundangan Penataan Tata Ruang (Yanti/KetikPos )

Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043

Ardani menjelaskan, depan kalau memang masih ada anggaran dan masih ada kesempatan waktu.Maka nanti kita anggarkan lagi mengundang mensosialisasikan lagi masalah KKPR itu dengan masyarakat.

"Peran serta masyarakat ada. Karena KKPR itu implikasinya ke perizinan masyarakat. Dalam arti dunia usaha masyarakat, misal akan berusaha akan membangun ruko misalnya itu sesuai atau tidak dengan tata ruang di kota Palembang. Kita ke forum dulu baru ke depan kita ke peran serta masyarakat," ucapnya.

Dia menerangkan, yang ikut sosialisasi ini dari 17 kabupaten kota.

Baca Juga: Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel

"Jadi yang kami undang sekretaris Daerah, Dinas PU Bina Marga dan tata ruang di kabupaten kota dan Bappeda. Rata-rata ini saya lihat 95% hadir dan vertikal ada dari perhubungan ASDP," katanya.

Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043

"Harapan kita ke depan dengan ada regulasi ini, artinya pemerintah memerintahkan. Kita provinsi dan kabupaten kota harus mengacu ke regulasi sesuai dengan peraturan PP yang dibuat. Ya kita harus menyesuaikan," tandasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X