KetikPos.com - Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan Perundangan Bidang Penataan Ruang bertempat di Grand Atiyasa Ballroom, Rabu (12/7/2023).
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Maka sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
“Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang ini menjadi kewenangan pihak Provinsi. Dalam melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra MH.
Lebih lanjut dia menjelaskan,Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) menjadi amanat bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 telah mengatur tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di mana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi salah satu aspek penilaian kualitas rencana pembangunan daerah.
Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, amanat terkait sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Tata Ruang telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Permen Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP yang menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RKP salah satunya harus berdasarkan pada kesesuaian Rencana Tata Ruang.
Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
“Melalui Sosialisasi ini sehingga ada penyesuaian terhadap kebijakan yang sudah ada. Dimana regulasi sendiri akan berdampak langsung pada Kabupaten/Kota yang memiliki kawasan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatra Selatan (Sumsel), Ardani mengatakan, sekarang ada aturan baru. Sebelumnya ada istilah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan sekarang Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR).
"Jadi forum yang diundang ini wajib kita sosialisasikan. Hasil koordinasi di kementerian kita mendapat jatah provinsi untuk merealisasikan aturan baru ini kan yang menyusun SPPR ini wajib kabupaten kota dan provinsi untuk RPJMN dan RPJMD karena ini aturan terbaru.
Jadi provinsi yang diberikan kewenangan oleh pusat untuk mensosialisasikan. Dan kemarin di hotel Novotel juga ada kegiatan sosialisasi KKPR itu dari kementerian," bebernya.