Andreas Okdi Priantoro Dukung Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Soal Pembangunan Pasar Cinde

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:01 WIB
pengiat Gerakan Save Cinde, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH (Dok Ist)
pengiat Gerakan Save Cinde, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH (Dok Ist)

KetikPos.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beberapa waktu ke belakang telah memanggil sederet pihak OPD Pemprov Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.

Prihal tersebut, salah satu pengiat Gerakan Save Cinde, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH mengapreasi kinerja Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas di balik mangkrak Pasar Cinde.

"Tentu, masyarakat Kota Palembang memberikan apresiasi dan mendukung pihak Kejati Sumsel untuk membuka tabir misteri mangkrak pembangunan pasar Cinde,"ungkap Andreas Okdi Priantoro kepada wartawan, Kamis (10/08).

Baca Juga: Kadis Perkim Basyaruddin Bantah Dirinya sebagai Bakal Calon Walikota Palembang

Andreas Okdi Priantoro mengatakan walaupun Pemprov Sumsel telah diputus kontrak Pasar Cinde dengan pihak pengembang namun proyek yang menelan anggaran hingga ratusan miliar berakhir mangkrak.

"Dengan mangkrak pembangunan pasar Cinde. Masyarakat Palembang yang menanti kelanjutan dari pembangunan Pasar Cinde," kata Andreas Okdi Priantoro

Pria yang aktif sebagai salah satu aktivis lingkungan ini menjelaskan bahwa sebenarnya ada 5 hal yang harus dan mesti segera di tuntaskan dalam perkara mangkraknya pembangunan pasar Cinde.

Baca Juga: Pasar Cinde Mangkrak, Kadis Perkim Sumsel Dipanggil Kejati Sumsel

Kelima hal tesebut, di antaranya pertama soal dugaan pelanggaran UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan perda provinsi No 4 Tahun 2017 tentang Cagar Budaya, kedua dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kontrak BOT Pasar Cinde dengan pihak pengembang,

Kemudian, ketiga soal relokasi sementara penempatan pedagang namun hingga kini belum juga di bongkar, akibatnya akses jalan antara Jalan Candi Welan dan Letnan Jaimas tidak bisa dilalui lagi, karena peruntukan di jalan tersebut telah berubah fungsi,

Baca Juga: Siap Lakukan Pembangunan, Pemprov Sumsel Masih Menunggu Pembatalan HGU Pasar Cinde

Keempat, nasib sebanyak 887 pedagang eks pasar Cinde yang hingga kini tidak jelas statusnya pasca pembongkaran Pasar Cinde, dan kelima, soal sengketa jual beli kios atau lapak antara pembeli dengan pihak pengembang Aldiron Plaza hingga kini yang belum jelas akibat pembangunan Aldiron Plaza mangkrak. 

"Kelima persoalan tersebut apabila dapat dituntaskan, mudah mudahan pembangunan Pasar Cinde akan mudah dilakukan apakah akan di rekontruksi atau akan dibangun dengan model baru nantinya,"jelas Andreas.

Andreas Okdi Priantoro menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan cagar budaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X