Baca Juga: Balai Pertemuan Palembang Dikhawatirkan Susul Nasib Pasar Cinde, Walikota Palembang Diminta MUndur
"Kami mendesak pihak Kejati Sumsel bukan hanya melakukan penyidikan soal dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang serta mengungkap siapa aktor intelektual di balik perusakan cagar budaya Pasar Cinde,"tegas Andreas Okdi Priantoro
Pria yang aktif pula sebagai salah satu pengiat cagar budaya ini mengatakan dengan tegas bahwa dirinya akan terus mengawal proses penyidikan perkara mangkraknya pasar Cinde.
"Semoga Kejati dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara mangkraknya pembangunan pasar Cinde,"tandas Andreas Okdi Priantoro
Dari informasi yang dihimpun sampai saat ini telah ada sembilan orang saksi yang dilakukan pemanggilan. Namun, untuk satu orang yang belum hadir akan dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Kadis Perkim Sumsel BA, mantan Kepala ATR/ BPN Kota Palembang Tahun 2019, berinsial E dan mantan Kadis PUCK tahun 2015-2017, berinsial SB. (DN)