Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban
Besaran ini masih di bawah hasil Kajian BPKP Perwakilan Sumatera Selatan yaitu rata-rata penyesuaian 25% per tahun," beber dia.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan apabila kenaikan penyesuaian tarif air minum tersebut tidak dilakukan, maka akan buruk bagi PAD Kota Palembang.
"Dari data yang ada rata-rata per tahun PTM menyumbang 55 milyar rupiah. Konsekuensinya maka Pemerintah Kota Palembang harus melakukan subsidi terhadap tarif yang tidak FCR tersebut.
Baca Juga: Katanya Sih, FEC itu Modal Kecil Untung Besar
Selain itu, PTM merupakan asset kebanggaan Kota Palembang, karena menjadi percontohan Perusahaan Air Minum daerah-daerah lain,"jelas dia.
"Jadi kenaikan penyesuaian tarif air minum ini guna kebaikan masyarakat Kota Palembang ke depan,"pungkasnya (***)