Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban
Besaran ini masih di bawah hasil Kajian BPKP Perwakilan Sumatera Selatan yaitu rata-rata penyesuaian 25% per tahun," beber dia.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan apabila kenaikan penyesuaian tarif air minum tersebut tidak dilakukan, maka akan buruk bagi PAD Kota Palembang.
"Dari data yang ada rata-rata per tahun PTM menyumbang 55 milyar rupiah. Konsekuensinya maka Pemerintah Kota Palembang harus melakukan subsidi terhadap tarif yang tidak FCR tersebut.
Baca Juga: Katanya Sih, FEC itu Modal Kecil Untung Besar
Selain itu, PTM merupakan asset kebanggaan Kota Palembang, karena menjadi percontohan Perusahaan Air Minum daerah-daerah lain,"jelas dia.
"Jadi kenaikan penyesuaian tarif air minum ini guna kebaikan masyarakat Kota Palembang ke depan,"pungkasnya (***)
Artikel Terkait
Selama 12 Tahun Tarif PDAM Belum Naik, Terhitung Oktober Penyesuaian Tarif Baru
Tolak Kenaikan Tarif Air Minum, KMP Bersama Warga Bakal Gelar Aksi Mandi dan Nyuci di Kantor Walikota