KetikPos.com -- Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), milik pengusaha H Halim, PT (Gorby Putra Utama) GPU melalui kuasa hukumnya justru menyebut mereka adalah korban yang sebenarnya.
Dengan terbit Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021
tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena cacat administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara.
Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka Lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT. GPU telah mutlak menjadi Hak PT. GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan
Adanya pemberitaan dari PT. SKB yang menyatakan ada Pengrusakan Kebun Sawit milik PT. SKB adalah klaim sepihak semata dan mengada-ada.
Cenderung mendramatisir dan rekayasa.
"Justru kami mempertanyakan apakah pihak PT. SKB memiliki perizinan di wilayah Kab. Muratara,” kata Sofhuan.
Karenanya, menurut Shofuan, PT SKB jangan memutarbalikkan fakta yang terjadi di lapangan. Senyatanya PT. SKB Lah yang selama ini melakukan kegiatan mendudukii lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hal ini diduga adanya keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sdh beroperasi kegiatan tambang secara aktifMasyarakat Sumatera Selatan haruslah bisa menilai sendiri, Knapa bisa izin kebun di Kabupaten Musi Banyuasi (Kab. Muba) tapi melakukan kegiatan perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan Uraian diata, maka kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan, Bapak Kapolres Muratara dan Bapak Bupati Musirawa Utara, untuk menindak tegas di diduga di wilayah PT. SKB di wilayah Musirawas Utara.
Menurut Tim Kuasa Hukum PT GPU, Shofuan Yusfiansyah, kliennya telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Selain itu PT GPU juga memiliki sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.
Selain itu, PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya. berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir KabupatenMuratara Sumsel.
“Artinya, aktifitas pertambangan klien kami memiliki perizinan yang konstitusional, berada di lokasi yang sah dan benar,”Di Kabupaten Musi rawas Utara," kata kuasa hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH didampingi Gabriel H. Fuady, Sh, dan Ade Satriansyah, SH, Kamis 14 September 2023.