daerah

Andreas Okdi Priantoro : Kenaikan Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Dihantui Tanda Tanya !!

Kamis, 23 November 2023 | 12:56 WIB
Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH (Dok Ist/KetikPos.com)

Selain itu, dirinya juga menyampaikan dari beberapa literasi dan kajian relevan dari berbagai sumber bahwa kenaikan tarif air minum tersebut, tentunya harus menentukan terlebih dahulu tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Baca Juga: Satrel Ganjarist Kota Palembang Menolak Kenaikan Tarif Air Minum

"Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang didalamnya mengatur bahwa Gubernur menetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah,"beber dia. 

Dari hal tersebut, Pihaknya mempertanyakan pula bahwa penentuan tarif Perumda Tirta Musi Palembang ini apakah sudah disertai justifikasi atau pertimbangan dasar kenaikan dan apakah telah disampaikan ke Gubernur Sumsel dan Kemendagri sebelumnya. 

Baca Juga: Rizky Pratama Saputra Bersama Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum

"Karena, menurut kajian dari beberapa literasi yang kami baca, maka usulan tarif tersebut harus disampaikan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri RI yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum,"tegas dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga menilai kenaikan tarif PDAM Tirta Musi Palembang ini diduga kuat mall adminitrasi. Seharusnya dasar kenaikan tarif ini berlandaskan Peraturan Walikota (Perwali) bukan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang saja.

"Karena, kami melihat dari sumber yang relevan bahwa soal penyesuaian tarif PDAM di Kota Palembang hanya ada 2 Perwali yang mengatur hal tersebut, yakni Peraturan Walikota (Pewali) Kota Palembang Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dan Perwali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyesuian Tarif Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi. Lantas mana Pewali Kota Palembang soal penetapan tarif air minum tahun 2023,"tegas dia seraya bertanya Kok bisa ya? 

Baca Juga: Abdullah Taufik: Kenaikan Tarif Air Minum Telah Melalui Kajian dan Memperhatikan Berbagai Pertimbangan

Selanjutnya, Dirinya pun menyoroti soal pelayanan PDAM Tirta Musi Palembang pasca kenaikan tarif air bersih tersebut. Baginya kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang justru dinilai tidak berefek baik terhadap peningkatan mutu pelayanan pelanggan. 

"Buktinya pasca kenaikan tarif tersebut, PDAM Tirta Musi Palembang sering kali melakukan pemadaman di beberapa titik, hal ini berinflikasi terhadap rendahnya pelayanan pelanggan. Sehingga apa yang menjadi harapan kenaikan tersebut justru sebaliknya berdampak kerugian yang ditanggung pelanggan,"jelas dia.

Bahkan bukan hanya itu, lanjut pria yang aktif sebagai pengiat lingkungan ini, bahwa kenaikan UMR di Palembang berkisar Rp. 52.000,- dirinya menilai kenaikan UMR tersebut tidak sebanding dengan kenaikan tarif PDAM Tirta Musi Palembang yang meroket tinggi.

"Intinya, Pemerintah Kota Palembang harus dikaji ulang dan evaluasi atas kenaikan tarif tersebut serta dilakukan penyesuaian bahkan kami sarankan PJ Walikota Palembang untuk berani menurunkan kembali tarif PDAM dan melakukan subsidi silang seluruh rumah tangga,"sarannya.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Tarif Air Minum, KMP Bersama Warga Bakal Gelar Aksi Mandi dan Nyuci di Kantor Walikota

Sebelumnya Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Ir Andi Wijaya menyampaikan, bahwa Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan dengan pertimbangan pertimbangan.

Halaman:

Tags

Terkini