daerah

Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Berikan Beberapa Penjelasan Soal Kenaikan Tarif Air Minum

Kamis, 23 November 2023 | 13:32 WIB
Dirut Perumda Tirta Musi, Andi Wijaya (Instagram/@perumdatirtamusi)

KetikPos.com - Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya berikan beberapa penjelasan mengenai pertanyaan sebagian masyarakat Kota Palembang soal kebijakan kenaikan tarif air minum yang telah berlaku per 1 Oktober 2023 lalu.

"Kami mengapresiasi kepada masyarakat Kota Palembang yang telah memberikan kritikan kepada kami, sehingga kami lebih meningkatkan lagi kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,"kata Andi Wijaya kepada media KetikPos.com, pada Kamis (23/11/23).

Andi menyampaikan pada dasarnya, kenaikan tarif air minum tersebut sudah memenuhi prinsip keterjangkauan pelanggan, karena tarif air minum Kota Palembang bisa dikatakan paling murah jika di bandingkan dengan tarif air minum di wilayah lainnya.

"Menurut data yang ada tarif rata-rata air secara nasional, yakni Rp. 5.374 per m3 sedangkan tarif rata-rata PTM adalah Rp 3.977 per m3. Berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 bahwa Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air 10 m3/kepala keluarga/bulan.

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro : Kenaikan Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Dihantui Tanda Tanya !!

Penetapan tarif standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat,"jelas Andi.

Tarif Air Minum di Beberapa Daerah (Dok Ist/KetikPos.com)

Kemudian, dijelaskan Andi bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 adalah Rp 3.565.409 nilai 4% dari UMK adalah Rp 142.616. Sedangkan keterjangkauan pembayaran air minum diketahui bahwa walaupun pada kelas 2B yaitu kelas rumah tangga yang mampu, harga air 10 m3 masih jauh di bawah 4% UMR di Kota Palembang.

"Jadi apabila kami bisa tarik kesimpulan bahwa kenaikan tarif air minum ini telah memenuhi prinsip keterjangkauan dan tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat,"ungkap dia.

Perhitungan Keterjangkauan Pembayaran Air Minum (Dok Ist/KetikPos.com)
Selanjutnya, Andi mengatakan, dalam penyesuaian tarif ini tentunya telah melalui berbagai kajian terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai para pihak.

"Ada beberapa kajian yang sudah dilakukan, diantaranya : a) survey kepuasan pelanggan yang salah satu objek survei adalah tentang penyesuaian tarif. Survey dilakukan oleh pihak independent yaitu dari UNSRI. Hasilnya masyarakat tidak keberatan jika naik hanya 15%; b) dilakukan kajian oleh pihak BPKP Wilayah Sumatera Selatan. Hasil kajian merekomendasikan untuk penyesuaian rata-rata 25%;

Baca Juga: Warga Palembang Tolak Rencana Kenaikan Tarif PDAM

Kemudian, c) dilakukan konsultasi public ke Forum Pelanggan diantaranya meliputi Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman Perwakilan Sumsel, Akademisi dari Fakultas Sosial Politik Unsri, Media Masa cetak dan online serta LSM. Hasilnya tidak keberatan untuk peneyesuaian tarif sebesar 15% tetapi harus melakukan peningkatan pelayanan;

Selanjutnya, d) dilakukan koordinasi dengan BPS Kota Palembang, untuk melihat pengaruh penyesuaian tarif terhadap inflasi Kota Palembang. Hasilnya pengaruh terhadap inflasi relative rendah; dan e) dilakukan diskusi dengan Komisi 2 DPRD Kota Palembang, sepakat asal kenaikan berjenjang sesuai kelas ekonomi dan peningkatan pelayanan,"papar dia.

Halaman:

Tags

Terkini