Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Berikan Beberapa Penjelasan Soal Kenaikan Tarif Air Minum

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 13:32 WIB
Dirut Perumda Tirta Musi, Andi Wijaya (Instagram/@perumdatirtamusi)
Dirut Perumda Tirta Musi, Andi Wijaya (Instagram/@perumdatirtamusi)

Baca Juga: Andreas OP: Kenaikan tarif PDAM Tirta Musi Harus Ditolak

Masih dijelaskan Andi, bahwa dalam
beberapa tahun ini Tirta Musi (TM) telah melakukan peningkatan pelayanan dengan dibuktikan dengan hasil survey kepuasan pelanggan dimana di atas 90% pelanggan yang disurvey puas dan sangat puas dengan pelayanan Tirta Musi (survey dilakukan oleh pihak independent). Selain itu, hasil evaluasi nilai kinerja yang dikeluarkan oleh BPKP bahwa kinerja Tirta Musi selalu meningkat.

"Terakhir nilai kinerja TM adalah 3,94 di mana nilai 2,80 merupakan batas kinerja sehat. Dari data yang ada juga menunjukan hal yang sama, rata-rata pengaliran 13 jam sudah meningkat menjadi 17 jam dan juga terjadi peningkatan rata-rata tekanan air di pelanggan,"tutur dia.

PBaca Juga: Selama 12 Tahun Tarif PDAM Belum Naik, Terhitung Oktober Penyesuaian Tarif Baru

Kendati demikian, pihaknya tak menampik jika adanya penghentian distribusi air belakangan ini di beberapa titik di kota Palembang.

"Memang ada penghentian distribusi air tersebut, tapi perlu diketahui bahwa penghentian distribusi air terjadi karena dua hal yaitu pertama, *terencana*, untuk memperbaiki pengaliran atau antisipasi atas kemungkinan gangguan pengaliran.

Dan kedua, yakni *tidak terencana*, ada pipa bocor atau atau aksesoris lain yang rusak, terkena bencana alam misalkan pipa putus karena terangkat pohon yang tumbang,"beber dia.

Baca Juga: Dua Pengusaha Palembang Korban Penipuan Mantan Walikota Palembang, Iming-Iming Proyek PDAM

Lanjut Andi, terkait dengan hasil pertimbangan atas kenaikan tarif ini, dirinya membeberkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum bahwa penerapan tarif ditetapkan masing-masing Kepala Daerah.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 bahwa Gubernur diwajibkan untuk mengeluarkan keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan batas bawah. Keputusan Gubernur ini menjadi acuan kepala daerah (tingkat 2) untuk membuat kebijakan tarif.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Tirta Musi Masih Menunggu Persetujuan Walikota Palembang

Berdasarkan SK Gubernur No. 869/KPTS/IV/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bahwa Untuk Kota Palembang tarif batas atas adalah Rp. 13.080 dan batas bawah adalah Rp 2.945.

"Berarti tarif air minum Tirta Musi masih memenuhi SK Gubernur tersebut,"tegas dia.

Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan soal kenaikan tarif air minum dikaitkan dengan kenaikan UMR Kota Palembang.

Baca Juga: Rizky Pratama Saputra Bersama Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X