"Mohon maaf, untuk ini kami tidak bisa memberikan tanggapan soal itu karena diluar kapasitas kami untuk menjawabnya,"tandas dia.
Namun, dirinya mengaku bahwa kenaikan penyesuaian tarif air minum ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Walikota No 303/KPTS/V/2023.
"Ya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Walikota No 303/KPTS/V/2023 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang,"ulas dia.
Guna mengatasi dampak kenaikan tarif PDAM ini, Andi menyampaikan bahwa pihaknya telah memberlakukan subsidi silang kepada pelanggan.
"Tentu saja ada subsidi silang dimana untuk kelas tarif sosial seluruhnya masih disubsidi dan untuk tari rumah sederhana (2A) pemakaian sampai dengan 20 m3 masih disubsidi dan untuk rumah biasa (2B) pemakaian sampai dengan 10 m3 masih disubsidi,"pungkas dia. (DN)