KetikPos.com - Gugatan judicial review atau uji materiil atas Peraturan Mentri dalam Negri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin Ke Mahkamah Agung (MA) kembali mencuat ke publik.
Pasalnya, Mahkamah Agung telah memberikan respons dengan melayangkan surat balasan atas gugatan DPRD Kota Palembang terkait pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi saat dihubungi via WhatsApp, pada Kamis (18/01/24).
"Ya memang benar, kami telah menerima surat balasan dari MA terkait judicial review atas pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 telah dinyatakan lengkap, "ungkap Firmansyah.
Firmansyah menerangkan bahwa untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari MA dan dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan pihak Pemkot Palembang bahwa uji materiil telah diterima oleh MA.
"Sambil menunggu keputusan resmi dari MA terkait luasan wilayah Kota Palembang, Kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988 terkait luas wilayah Kota Palembang,"tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut, Firmansyah menuturkan gugatan ini tidak hanya melibatkan Tegal Binangun, melainkan mencakup keseluruhan wilayah kota Palembang.
Menurutnya, untuk wilayah Sebrang Ulu saja mencapai 6000 KK belum termasuk wilayah kecamatan Sako dan IB 1,namun kata dia, untuk saat ini Pansus masih dihentikan sementara sampai keluar hasil uji materi.
“Lebih kurang sekitar 6000 KK untuk daerah Seberang Ulu Jakabaring sebelah Ilir ada di Sako dan IB 1. Untuk diketahui, Pansus ini otomatis ditunda karena menunggu hasil dari uji materiil MA.
Setelah Kami mengajukan upaya hukum jadi Kota Palembang tidak bisa mengutak-atiknya dan Banyuasin juga tidak bisa mengakuinya,”jelas Firmansyah Hadi yang juga mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5.