Firmansyah Hadi Ungkap Langkah Terkini terkait Judicial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 13:05 WIB
Foto bersama saat menggelar rapat di Ruang Banmus DPRD Kota Palembang  (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama saat menggelar rapat di Ruang Banmus DPRD Kota Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah, SH juga membenarkan jika gugatan judicial review terkait pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 telah diterima MA dan dinyatakan lengkap.

“Ya benar sekali, Alhamdulillah gugatan judicial review terkait pembatalan Permendag 134/2022 telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh MA,"kata dia.

Untuk itu, Sofhuan memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dan ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi yang memberikan atensi khusus memperjuangan wilayah dan kepentingan masyarakat Kota Palembang.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA

Sofhuan juga meminta agar DPRD Kota Palembang terus proaktif dan berharap pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 dapat dicapai melalui jalur politik atau fungsi legislatif.

"Pihak DPRD secara resmi akan melayangkan surat secara kelembagaan ke Mendagri meminta penundaan Permendagri 134 Tahun 2022 dikarenakan masih ada upaya hukum. Dan akan melayangkan Surat ke Mahkamah Agung meminta Pembatalan Permendagri tersebut,"jelas dia.

Baca Juga: DPRD Kota Palembang Akan Ajukan Yudicial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA

Lebih lanjut, Sofhuan bahwa untuk mendukung perjuangan ini guna MA dan Mendagri melihat betapa pentingnya Permendagri ini dibatalkan, maka pihaknya akan ada pengumpulan tanda tangan dari masyarakat yang menolak masuk wilayah Banyuasin dan/atau yang mau bergabung ke Kota Palembang.

"Kami juga meminta PJ walikota Palembang untuk membantu perjuangan ini,"pungkas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X