Sofhuan Yusfiansyah Ungkap Telah Terima Surat Registrasi Hak Uji Materiil Atas Permendagri No 134 Tahun 2023

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:58 WIB
Sofhuan Yusfiansyah SH  (DN/KetikPos.com)
Sofhuan Yusfiansyah SH (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Pengajuan gugatan uji materiil Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke Mahkamah Agung (MA) oleh warga cluster Alexandria Jakabaring Palembang, pada Senin (31/07/23) lalu. 

Pengajuan tersebut, telah diterima oleh MA dengan terbitnya surat prihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiil dengan Nomor 34/PR/VIII/34 P/HUM/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh kuasa hukum warga cluster Alexandria Jakabaring Palembang, Sofhuan Yusfiansyah, SH saat dijumpai di kantor hukum SHS Law Firm, Jln. Residen A Rozak, Komplek PHDM IV No. 18 A, Palembang, pada Sabtu (12/08/23).

Baca Juga: DPRD Kota Palembang Akan Ajukan Yudicial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA

"Hari ini, kami telah menerima surat resmi MA terkait prihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang,"ungkap Sofhuan di dampingi M. Sigit Muhaimin, S.H.M.H, Akbar, S.H, Hendri Rumino ,S.H, Ade Satriansyah,S.H, Devi Yulianti,S.H, Eliyanto,S.H, Prengki Adiatmo,S.H dan Apriyansah,SH.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022

Disampaikan, Sofhuan terkait prihal tersebut, seperti tertuang dalam surat dengan Nomor 34/PR/VIII/34 P/HUM/2023 tertanggal 1 Agustus 2023. 

"Dalam surat tersebut, registrasi atas pengajuan uji materiil yang kami ajukan dengan registrasi No. 34 P/HUM/2023 pada tanggal 1 Agustus 2023,"kata Sofhuan.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA

Dijelaskan Sofhuan, pengujian materiil atas terbitnya Permendagri No 134 Tahun 2022, terhadap UU No 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 

Baca Juga: Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan

Kemudian, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, serta UU Darurat R.I. No. 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

"Dengan diterima register ini merupakan langkah awal kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat merasa dirugikan oleh Permendagri tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X