daerah

FMPP Geruduk Kantor Walikota Palembang, Ini Tuntutannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:20 WIB
FMPP saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemuda Pelita (FMPP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Kamis (14/03/24).

Mereka mendesak Pj Walikota Palembang bertindak tegas untuk melarang operasional truk muatan lalu lalang keluar masuk perusahaan dan area galian C di daerah Gandus Palembang.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Dheo Aditia mengatakan berdasarkan hasil investasi dan kajian pihaknya maraknya lalu lalangnya truk muatan hasil produksi PT dan Galian C yang beroperasi di Gandus Palembang sehingga walaupun pemerintah kota (Pemkot) berupaya memperbaiki akses jalan namun tak lama jalan tersebut rusak kembali.

Baca Juga: LPP Surak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kepada Bawaslu Sumsel

"Untuk itu, kami mendesak Walikota Palembang segera bertindak tegas dengan mengeluarkan larangan operasional truk muatan lalu lalang keluar masuk perusahaan dan area galian C di daerah Gandus Palembang,"ujar dia.

Lebih lanjut, Dhoe juga menyampaikan hasil investigasi dan survey yang dilakukan oleh tim FMPP banyak truk PT dan Galian C yang diduga melanggar dan membahayakan warga sekitar. Karena memakai jalan utama warga yang notabenenya menjadi lajur ekonomi masyarakat sekitar.

"Setelah kita telusuri melalui warga dan tokoh masyarakat bahwasanya banyak sekali kejadian Lakalantas akibat truk truk tersebut.

Baca Juga: Sampel Bisa Dijemput ke Rumah, Periksa Kesehatan Ginjal Sejak Dini

Dan sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan hal itu karena selain membahayakan truk truk juga menjadi monster utama yang menyebabkan jalan cepat sekali rusak sedangan itulah akses masyarakat sekitar,"jelas dia.

Dari catatan investigasi pihaknya, diduga ada beberapa PT besar & Pt Kecil yang harus bertanggungjawab antara lain PTH MK 2, PT ABP, PT GJH RK, PT RBP, PT LSI, PT ELSBTH dan PT lainnya serta truk pengangkut tanah Galian C yang bertempat di daerah Gandus Kota Palembang.

Baca Juga: DPW Kawali Sumsel Desak KLHK Hentikan Sementara Aktivitas PT Pertamina pendopo dan Periksa HSSE Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

"Usut punya usut ternyata patut diduga kuat ada beberapa perusahaan yang melanggar AMDAL pencemaran lingkungan akibat limbah dan pencemaran udara yang akan kita tekankan untuk cabut izin AMDAL dan operasionalnya. Dan banyak sekali Galian C yang patut diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal,"beber dia.

Dheo menegaskan bahwa pihaknya mendesak PJ Walikota Palembang untuk tegas karena dengan lalu lalangnya truk muatan bertonase besar itu menyebabkan kerusakan jalan yang terus berkala setiap ada perbaikan jalan dilakukan oleh pemda untuk masyarakat.

Baca Juga: Selama Ramadhan, PT KAI Berikan Layanan Ini

Halaman:

Tags

Terkini