daerah

Pemkot Palembang Didesak Segera Tutup Usaha yang Melanggar Perda dan Perwali

DNU
Selasa, 30 Juli 2024 | 17:16 WIB
Puluhan massa aksi dari Gerakan Rakyat Penyelamat Konstitusi (GRPK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Selasa (30/07/24). (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Puluhan massa aksi dari Gerakan Rakyat Penyelamat Konstitusi (GRPK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Selasa (30/07/24).

Mereka mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera menutup unit usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).

Dalam orasinya, Kiki Saputra mengungkapkan bahwa sejumlah usaha di Kota Palembang, seperti Smart Wax, PDC (Carwash & Autodetailing), ruko milik EL, dan Hotel Kesuma Front One, diduga kuat melanggar berbagai peraturan.

"Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menyegel dan menutup seluruh usaha yang melanggar, terutama keempat usaha tersebut," tegas Kiki.

Baca Juga: Pj Walikota Palembang Ajak Pegiat Seni dan Stakeholder Hidupkan Kembali Gedung eks-KBTR sebagai Pusat Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perijinan, tetapi juga terhadap kepatuhan terhadap pelaksanaan perijinan.

Beberapa peraturan yang diduga dilanggar antara lain Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan, Perwali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Dokumen Lingkungan Hidup, dan Perwali Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Andal Lalin.

Baca Juga: Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh

GRPK menegaskan bahwa Pemkot Palembang harus segera bertindak tegas dalam menangani pelanggaran ini. Mereka menuntut agar seluruh usaha yang melanggar segera disegel dan ditutup demi menegakkan hukum serta menjaga ketertiban di Kota Palembang.

"Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua yang melanggar harus ditindak tanpa pandang bulu," pungkas Kiki.

Sementara itu, Diaz, menjelaskan bahwa beberapa usaha, seperti Smart Wax dan PDC, diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan memanfaatkan jalur hijau.

Baca Juga: Gantikan Atlit Pra PON Yang Lolos Ke PON dan Dugaan Mengambil Uang Seleksi, Mahasiswa dan Atlit Demo Desak Copot Ketua Muaythai Sumsel

Selain itu, usaha tersebut diduga tidak memiliki analisis dampak lalu lintas (andal lalin) dan menggunakan trotoar sebagai akses kendaraan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Tidak hanya itu, usaha ini juga diduga tidak memiliki Amdal atau UKL/UPL serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Halaman:

Tags

Terkini