Baca Juga: Salim Said, Pimpin DKJ, Aktivis Demo, dan Wartawan Tempo, Doktornya dari OSU
"Kami menduga limbah dari usaha ini langsung dibuang ke saluran drainase," jelas Diaz.
Sementara itu, bangunan ruko milik EL yang telah mendapatkan rekomendasi pembongkaran juga belum dieksekusi, meskipun telah melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan.
"Ada indikasi bahwa ada oknum yang melindungi pengusaha nakal ini," tambah Diaz.
Hotel Kesuma Front One juga disorot karena melakukan alih fungsi bangunan tanpa izin dan melanggar Perwali tentang andal lalin.
"Bangunan ini tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin alih fungsi," bebernya.
Asisten II Setda Pemkot Palembang, Rudi Indrawan, menerima massa aksi dan menyatakan bahwa tuntutan mereka akan segera disampaikan kepada pimpinan.
"Kami akan segera menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan terkait dan membentuk tim untuk menindaklanjuti," ungkap Rudi.
Artikel Terkait
DPP POSE RI Demo di Kantor Walikota, Desak PJ Walikota Palembang Tutup Galian C Diduga Ilegal di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago
8 Maret, Koalisi Penyelamat Demokrasi Sumsel Akan Melakukan Aksi Demo di Kantor DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya
Koalisi Sumsel Muda Demo Bawaslu Palembang agar Periksa Komisioner KPU Palembang
DPW PSR Sumsel Lakukan Aksi Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Salim Said, Pimpin DKJ, Aktivis Demo, dan Wartawan Tempo, Doktornya dari OSU
Gantikan Atlit Pra PON Yang Lolos Ke PON dan Dugaan Mengambil Uang Seleksi, Mahasiswa dan Atlit Demo Desak Copot Ketua Muaythai Sumsel
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh