KetikPos.com - Puluhan massa aksi dari Gerakan Rakyat Penyelamat Konstitusi (GRPK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Selasa (30/07/24).
Mereka mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera menutup unit usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).
Dalam orasinya, Kiki Saputra mengungkapkan bahwa sejumlah usaha di Kota Palembang, seperti Smart Wax, PDC (Carwash & Autodetailing), ruko milik EL, dan Hotel Kesuma Front One, diduga kuat melanggar berbagai peraturan.
"Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menyegel dan menutup seluruh usaha yang melanggar, terutama keempat usaha tersebut," tegas Kiki.
Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perijinan, tetapi juga terhadap kepatuhan terhadap pelaksanaan perijinan.
Beberapa peraturan yang diduga dilanggar antara lain Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan, Perwali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Dokumen Lingkungan Hidup, dan Perwali Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Andal Lalin.
Baca Juga: Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh
GRPK menegaskan bahwa Pemkot Palembang harus segera bertindak tegas dalam menangani pelanggaran ini. Mereka menuntut agar seluruh usaha yang melanggar segera disegel dan ditutup demi menegakkan hukum serta menjaga ketertiban di Kota Palembang.
"Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua yang melanggar harus ditindak tanpa pandang bulu," pungkas Kiki.
Sementara itu, Diaz, menjelaskan bahwa beberapa usaha, seperti Smart Wax dan PDC, diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan memanfaatkan jalur hijau.
Selain itu, usaha tersebut diduga tidak memiliki analisis dampak lalu lintas (andal lalin) dan menggunakan trotoar sebagai akses kendaraan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Tidak hanya itu, usaha ini juga diduga tidak memiliki Amdal atau UKL/UPL serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Artikel Terkait
DPP POSE RI Demo di Kantor Walikota, Desak PJ Walikota Palembang Tutup Galian C Diduga Ilegal di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago
8 Maret, Koalisi Penyelamat Demokrasi Sumsel Akan Melakukan Aksi Demo di Kantor DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya
Koalisi Sumsel Muda Demo Bawaslu Palembang agar Periksa Komisioner KPU Palembang
DPW PSR Sumsel Lakukan Aksi Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Salim Said, Pimpin DKJ, Aktivis Demo, dan Wartawan Tempo, Doktornya dari OSU
Gantikan Atlit Pra PON Yang Lolos Ke PON dan Dugaan Mengambil Uang Seleksi, Mahasiswa dan Atlit Demo Desak Copot Ketua Muaythai Sumsel
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh