daerah

Pemkot Palembang Didesak Segera Tutup Usaha yang Melanggar Perda dan Perwali

DNU
Selasa, 30 Juli 2024 | 17:16 WIB
Puluhan massa aksi dari Gerakan Rakyat Penyelamat Konstitusi (GRPK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Selasa (30/07/24). (DN/KetikPos.com)

Baca Juga: Salim Said, Pimpin DKJ, Aktivis Demo, dan Wartawan Tempo, Doktornya dari OSU

"Kami menduga limbah dari usaha ini langsung dibuang ke saluran drainase," jelas Diaz.

Sementara itu, bangunan ruko milik EL yang telah mendapatkan rekomendasi pembongkaran juga belum dieksekusi, meskipun telah melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan.

"Ada indikasi bahwa ada oknum yang melindungi pengusaha nakal ini," tambah Diaz.

Baca Juga: DPW PSR Sumsel Lakukan Aksi Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Hotel Kesuma Front One juga disorot karena melakukan alih fungsi bangunan tanpa izin dan melanggar Perwali tentang andal lalin.

"Bangunan ini tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin alih fungsi," bebernya.

Asisten II Setda Pemkot Palembang, Rudi Indrawan, menerima massa aksi dan menyatakan bahwa tuntutan mereka akan segera disampaikan kepada pimpinan.

"Kami akan segera menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan terkait dan membentuk tim untuk menindaklanjuti," ungkap Rudi.

Halaman:

Tags

Terkini