KetikPos.com - Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) menyatakan kekhawatirannya terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Palembang Indah Mall (PIM).
Langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kelas I Palembang tengah dipertimbangkan.
Koordinator Lapangan KAPL, A.H. Alamsyah, menyampaikan bahwa penerbitan PBG PIM diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal ini diungkapkan dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (27/12/2024).
"Kami menduga adanya maladministrasi dalam penerbitan PBG PIM. Kami memandang PTUN sebagai jalur hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Alamsyah kepada massa yang hadir.
Menurut Alamsyah, proses penerbitan PBG PIM menunjukkan kelemahan dalam pengawasan administrasi oleh Pemkot Palembang. Ia menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.
"PBG ini diduga diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan utama yang diatur. Selain itu, kami juga mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat wajib untuk bangunan berskala besar seperti PIM," jelasnya.
Baca Juga: KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup
Ia juga menyoroti perlunya ketegasan Pemkot Palembang dalam menyikapi persoalan ini.
"Jika dokumen penting seperti AMDAL tidak terpenuhi, operasional PIM seharusnya dihentikan. Kami akan terus mengawal ini hingga ada kejelasan hukum," tambahnya.
Koordinator aksi lainnya, Arlan, berharap langkah yang diambil KAPL dapat mendorong peningkatan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Palembang.
"Kami ingin mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada aturan," katanya.
Baca Juga: Aksi Demo, KAPL Desak DPRD Sumsel Segera Sidak Ke PT SPT Atas Dugaan Menyalahi Perda RTRW Banyuasin
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menyampaikan bahwa aspirasi KAPL akan segera diteruskan kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Palembang untuk ditindaklanjuti.
"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat. Hal ini akan segera kami laporkan kepada Bapak PJ Wali Kota untuk langkah selanjutnya," kata Isnaini. (*)