Pertamina Ungkap Pembangunan Pertashop Sesuai Peraturan Pusat, KAPL Menduga Tidak Sesuai dengan Perda

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 12:08 WIB
Suasana Diskusi bersama Terkait Izin Pembangunan Pertashop (DN/KetikPos )
Suasana Diskusi bersama Terkait Izin Pembangunan Pertashop (DN/KetikPos )

KetikPos.com - Terkait penyampaian aspirasi dari Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL), pada 24 Juli 2023.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik aspirasi tersebut dengan dilakukan diskusi bersama terkait izin pembangunan Pertashop.

"Pertashop merupakan program yang diinisiasi oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pertamina Patra Niaga dalam rangka mendekatkan pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat hingga ke pelosok,"ungkap Tjahyo.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor Pertamina MOR II Sumbagsel, KAPL Mendesak Stop Operasional Pertashop di Kota Palembang

Tjahyo menuturkan bahwa dengan semakin berkembangnya Pertashop ke seluruh pelosok diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hingga ke tingkat desa.

"Sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Pertashop dari Kementerian Dalam Negeri, setiap pembangunan Pertashop dilengkapi dokumen legalitas yang dipersyaratkan serta mengacu pada Peraturan Menteri No 75 Tahun 2015 mengenai analisis dampak lalu lintas dan Peraturan Menteri No 17 tahun 2021 tentang analisis dampak lalu lintas,"jelas Tjahyo.

Baca Juga: Aliran Sungai Sedupi Tercemar Limbah Minyak, Begini Tanggapan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih

Tjahyo menyampaikan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 100.4.7.1/270/SJ tanggal 16 Januari 2023 perihal operasional sementara Pertashop. 

"Pertashop yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Standar (SS), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR) tetap dapat beroperasi dan tetap diberikan waktu dalam pengurusannya,"beber Tjahyo.

Baca Juga: Aliran Sungai Sedupi Tergeang Limbah B3, Warga Tuntut Tanggungjawab Mutlak Pertamina

Sementara itu, Koordinator Aksi Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL), Arki saat di hubungi via WhatsApp Pribadinya menyampaikan proses perizinan usaha tidak boleh mengabaikan peraturan di setiap daerah seperti Perda RTRW dan Perwako. 

"Dalam hal ini Pertashop diduga tidak memiliki izin Amdal Lalin. Dari hasil investigasi KAPL di beberapa Pertashop merujuk PM No 75 tahu 2015 tentang penyelenggaraan AMDAL Lalu Lintas,"ujar Arki.

Baca Juga: KAPL Desak DLHP Sumsel Segera Batalkan Persetujuan UKL/UPL PT SPT Tbk

Disampaikan Arki, walaupun semua Izin melalui OSS akan tetapi tahapan perizinan itu harus di laksanakan termaksud soal amal lalin. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X