daerah

KPAL Minta Pemkot Palembang Tegas Menegakkan Perda dan Regulasi Soal Perizinan Bangunan

DNU
Minggu, 29 Desember 2024 | 23:18 WIB
KPAL menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palembang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com – Puluhan massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan regulasi terkait perizinan bangunan.

Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang pada Jumat (27/12/2024).

Koordinator aksi, Arlan, menyoroti dugaan maladministrasi dalam penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Palembang Indah Mall (PIM).

Ia menegaskan bahwa PIM, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca Juga: KAPL Sumsel Desak Tindakan Tegas Pemkab Ogan Ilir Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Pabrik Tahu di Desa Paya Besar

“PIM, salah satu mal terbesar di Palembang, seharusnya memiliki AMDAL karena luas bangunannya lebih dari 10.000 meter persegi.

Kini, mereka sedang memperluas bangunan, dan kami menduga terjadi maladministrasi dalam penerbitan PBG-nya,” ujar Arlan.

Menurut Arlan, dugaan maladministrasi ini diperkuat oleh hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Palembang pada 13 November 2024.

Baca Juga: KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup

Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan penghentian pembangunan PIM hingga Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) diterbitkan. Namun, rekomendasi ini diduga diabaikan.

“Pada 26 November 2024, Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Manajemen PIM berdalih hanya melakukan pembersihan.

Anehnya, seminggu kemudian alat berat seperti crane sudah terlihat di lokasi. Ini penghinaan terhadap lembaga negara,” tegas Arlan.

Baca Juga: Aksi Demo, KAPL Desak DPRD Sumsel Segera Sidak Ke PT SPT Atas Dugaan Menyalahi Perda RTRW Banyuasin

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak getaran dari pemasangan tiang pancang bangunan baru PIM yang dapat merusak konstruksi Rumah Susun (Rusun) di sekitar lokasi.

Halaman:

Tags

Terkini