“Rusun yang sudah berusia tua rentan terhadap getaran. Ini berisiko menimbulkan kerusakan struktural yang membahayakan penghuni,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043
Arlan menduga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang tidak melakukan fungsi pengawasan pembangunan di kota Palembang.
“Kepala Dinas PUPR harus memastikan regulasi ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika lalai, Wali Kota harus segera memberhentikan pejabat terkait,” ujarnya.
KPAL mendesak Pemkot Palembang menghentikan pembangunan PIM yang dianggap melanggar hukum. Mereka juga meminta tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi izin sesuai Perda.
“Ketegasan Wali Kota sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian. Jangan sampai ketidakpatuhan ini menjadi preseden buruk di Palembang,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menyampaikan jika pihaknya segera akan menyampaikan tuntutan ini ke PJ Wali Kota Palembang.
“Terima kasih, terkait aspirasi yang di sampaikan ini, segera akan kami sampaikan kepada Bapak PJ Wali Kota Palembang,”ungkapnya. (*)