daerah

Diduga Melanggar RTRW dan AMDAL, KAPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor Tanjung Api-Api

DNU
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:58 WIB
sejumlah aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) di Kantor Wali Kota Palembang pada Rabu (15/01/25). (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com – Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) bahkan belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan hidup, bangunan dealer dan bengkel AUTO 2000 serta Honda Maju Motor yang berada di Jalan Tanjung Api-api, untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang didesak segera membongkar bangunan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah aksi yang  tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) di Kantor Wali Kota Palembang pada Rabu (15/01/25).

Baca Juga: KAPL Sumsel Desak Tindakan Tegas Pemkab Ogan Ilir Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Pabrik Tahu di Desa Paya Besar

Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa kedua bangunan tersebut beroperasi tanpa mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Koordinator Aksi, Arlan, dalam orasinya menegaskan bahwa berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diduga kuat telah abai dalam pengawasan pembangunan yang melanggar aturan.

Baca Juga: KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup

"Kami menemukan fakta bahwa dealer dan bengkel AUTO 2000 yang berdiri sejak 2012, serta Honda Maju Motor yang beroperasi sejak 2016, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan," ujar Arlan tegas.

Lebih lanjut, Arlan menyoroti bahwa kedua bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), peraturan teknis baku mutu udara dan air, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga: Aksi Demo, KAPL Desak DPRD Sumsel Segera Sidak Ke PT SPT Atas Dugaan Menyalahi Perda RTRW Banyuasin

"Pelanggaran ini jelas mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan mengabaikan standar hukum yang berlaku," tambah Arlan.

KAPL mendesak PJ Wali Kota Palembang segera menutup operasional kedua tempat usaha tersebut serta membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai.

Mereka juga menyerukan agar pejabat terkait di Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP diberhentikan atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan dan perizinan.

Baca Juga: Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043

"Kami menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh sistem pengawasan dan perizinan lingkungan hidup di Palembang.

Halaman:

Tags

Terkini