KetikPos.com - Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menutup sementara Parkside's Hotel Palembang akibat dugaan operasional tanpa izin.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Satpol PP dan hasil rapat Komisi III DPRD dengan Pemkot Palembang.
Dr. Herison S.IP, S.H, M.H., Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan.
"Kami melaksanakan tugas sesuai perintah dan hasil rapat bersama. Namun, masih ditemukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel," ungkapnya, setelah pemasangan spanduk pemberitahuan pada Selasa (11/02/25).
Baca Juga: Pemkot Berikan Warning terhadap Parkside’s Hotel Palembang
Kondisi segel dilaporkan rusak, dan Herison menyatakan telah membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Jika ada pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa merusak atau membuka spanduk pemberitahuan tanpa izin resmi akan berakibat hukum.
"Tindakan tersebut adalah pidana dan akan dilaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.
Dirinya menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.
"Ini bukan hanya imbauan, tetapi perintah yang wajib dipatuhi. Siapa pun yang melanggar akan menghadapi tindakan tegas," tambahnya.
Baca Juga: Tegas! Satpol PP Palembang Segel Ulang Hotel Park Side’s, Investigasi Dugaan Pengrusakan Police Line