KetikPos.com– Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI menggelar razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2025, yang bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras dan menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres PALI.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang Raja
Razia yang berlangsung pada Senin malam (24/2) pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,didampingi Wakapolres Kompol Kusyanto, S.H., Kabag Ops Kompol Biladi Ostin, S.Kom.,S.H.,M.H., serta Kasat Samapta AKP Hermanto,A.Md.
Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari Polres PALI dan Satpol PP, dengan total 61 personel yang diturunkan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mess PT SDR Desa Talang Bulang
Dalam operasi yang digelar di Jalan Lubuk Guci,Kelurahan Talang Ubi Selatan,Kecamatan Talang Ubi,petugas menemukan sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dua warung menjadi fokus utama razia, yakni warung milik Sugiono dan warung milik Indra.
Dari warung Sugiono, petugas mengamankan 5 botol Bir Putih merek Bintang ukuran besar dan 4 botol Bir Hitam merek Guinness ukuran kecil. Sementara itu, di warung milik Indra ditemukan 12 botol Bir Putih merek Bintang ukuran besar serta 8 botol Bir Hitam merek Guinness ukuran kecil.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Senilai Rp80 Juta di Kecamatan Abab
Selain itu,petugas juga mendapati 10 perempuan yang bekerja sebagai pelayan warung,dengan 4 orang berada di warung Sugiono dan 6 orang di warung Indra. Seluruhnya menjalani tes urine dilokasi,dan hasilnya menunjukkan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum guna memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat 1 Musi
“Operasi Pekat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.