Polres PALI Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 27,5 Juta di Talang Ubi

photo author
DNU
- Kamis, 20 Februari 2025 | 23:38 WIB
Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 27,5 juta (B4R/KetikPos.com)
Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 27,5 juta (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 27,5 juta. Pelaku, Isnadi  (39), ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Lembayung pada Selasa (14/1/2025).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, S.H., dan Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI Akbar, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang selalu mengedepankan profesionalisme,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.

Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat 1 Musi

Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kresna Cakra Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi. Korban, Suliah binti Kartono (31), melaporkan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp 27,5 juta kepada pelaku untuk membeli 2,5 ton beras SPHP. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, beras tersebut tak kunjung diterima.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres PALI. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Satreskrim Polres PALI segera bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: H Jamak Udin Tak Datang Sidang, Pengacara Kecewa Berat

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., berhasil melacak dan menangkap pelaku di Terminal Lembayung.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, dan rekening koran,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

Pelaku, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel APBD 2023

Kasat Reskrim menambahkan bahwa berkas perkara tengah disiapkan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penyelesaiannya," tandasnya, Kamis (20/2/2025).

Kapolres PALI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X