Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang Raja

photo author
DNU
- Minggu, 23 Februari 2025 | 00:07 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan ruko milik Fredi Kusuma Halim di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.  (B4R/KetikPOs.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan ruko milik Fredi Kusuma Halim di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. (B4R/KetikPOs.com)

 

KetikPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan ruko milik Fredi Kusuma Halim di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat sebuah karpet konveyor senilai Rp7.300.000,- dilaporkan hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa karpet tersebut menggunakan gerobak dorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mess PT SDR Desa Talang Bulang

Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Dodi Rahmat (27), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada 25 Desember 2024.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat berperan penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan," ujarnya, pada Sabtu (22/02/25).

Baca Juga: Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pencurian Water Meter, Kerugian Capai Rp11 Juta

Tokoh masyarakat setempat, Rama, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani kasus ini.

"Kami merasa lebih aman dengan tindakan tegas Polres PALI. Semoga ke depan, keamanan di desa kami semakin terjaga," tuturnya.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit gerobak dorong kayu dan rekaman video CCTV.

Tersangka kini ditahan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X