"Kami menduga perizinan Pertashop yang ada di Kota Palembang terindikasi belum mengantongi Amdal Lalin. Kalau sudah lengkap izinnya pihak Pertamina MOR II atau Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tunjukan,Tapi nyatanya tidak di tunjukan pada saat menerima KAPL Audiensi,"tandasnya. (DN)