"Kami menduga perizinan Pertashop yang ada di Kota Palembang terindikasi belum mengantongi Amdal Lalin. Kalau sudah lengkap izinnya pihak Pertamina MOR II atau Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tunjukan,Tapi nyatanya tidak di tunjukan pada saat menerima KAPL Audiensi,"tandasnya. (DN)
Artikel Terkait
KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
KAPL Desak DLHP Sumsel Segera Batalkan Persetujuan UKL/UPL PT SPT Tbk
Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Milik PT Pertamina Adera Field
Aliran Sungai Sedupi Tergeang Limbah B3, Warga Tuntut Tanggungjawab Mutlak Pertamina
Aliran Sungai Sedupi Tercemar Limbah Minyak, Begini Tanggapan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih
Unjuk Rasa di Kantor Pertamina MOR II Sumbagsel, KAPL Mendesak Stop Operasional Pertashop di Kota Palembang