daerah

Dishub Kota Palembang Akan Lakukan Penertiban Bagi Para Pengembang yang Belum Kantongi Dokumen Andalalin

Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:38 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Aprizal Hasyim saat menerima audensi perwakilan dari Komite Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL) di ruang rapat Dishub Kota Palembang. (DN/KetikPos)

KetikPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang ingatkan kepada para pelaku usaha akan pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Apabila suatu bangunan tidak dilengkapi dengan andalalin tersebut, maka akan berdampak pada kemacetan lalu lintas sehingga mengakibatkan pengguna jalan tergangu atas aktivas dari bangunan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Aprizal Hasyim saat menerima audensi perwakilan dari Komite Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL) di ruang rapat Dishub Kota Palembang, pada Rabu (26/07/23) lalu.

Baca Juga: Pertamina Ungkap Pembangunan Pertashop Sesuai Peraturan Pusat, KAPL Menduga Tidak Sesuai dengan Perda

Aprizal menyampaikan apreasi atas peran serta KAPL sebagai kontrol sosial yang telah mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Ke depan pihaknya akan lebih gencar lagi untuk melakukan pengawasan dan sekaligus penindakan bagi para pengembang di Kota Palembang yang tidak atau belum memiliki Andalalin. 

"Tujuan kami ke depan akan menertibkan dan sekaligus penindakan bagi para pelaku usaha yang tidak atau belum memiliki dokumen Andalalin. Karena apabila dibiarkan akan berdampak bagi masyarakat, seperti macet dan lain sebagainya,"ungkap Aprizal .

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor Pertamina MOR II Sumbagsel, KAPL Mendesak Stop Operasional Pertashop di Kota Palembang

Bukan hanya itu, Aprizal juga berpesan kepada pihak ketiga atau pengembang untuk selalu taat atas aturan yang ada.

"Bagi yang belum atau tidak memiliki dokumen Andalalin, maka segera melakukan pembuatan dokumen Andalalin di setiap bangunan berdiri di jalan Kota,Provinsi maupun jalan Nasional ," imbuhnya.

Baca Juga: Aliran Sungai Sedupi Tercemar Limbah Minyak, Begini Tanggapan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih

Lanjut Aprizal, langkah dari Dishub Kota Palembang terkait masalah Pertashop yang belum memiliki dokumen andalalin sebagaimana yang disampaikan dari rekan-rekan KAPL, maka pertama memberikan surat edaran pemilik Pertashop untuk segera membuat dokumen Andalalin, 

kemudian, Dishub Kota Palembang bersama tim akan melakukan sidak ke berberapa Pertashop yang ada di kota palembang. "Apabila masih ada yang melanggar akan di tindak sesuai aturan yang berlaku. Selin itu, jika Pertashop tidak melakukan apa yang kami sampaikan melalui surat edaran terkait andalalin,"tegas dia.

Baca Juga: Aliran Sungai Sedupi Tergeang Limbah B3, Warga Tuntut Tanggungjawab Mutlak Pertamina

Halaman:

Tags

Terkini