Abu Sari Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Untuk Program Satu Desa Satu Ekscavator

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:34 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Abu Sari
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Abu Sari

KetikPos.com- Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi yang juga Sekretaris KTNA Provinsi Sumsel yang juga merangkap Ketua KTNA Muba tiga periode yang juga Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel,Abu Sari SH MSi akan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk program satu desa satu Ekskavator.

Abu Sari mengatakan, Komisi DPRD Provinsi Sumsel membidang perekonomian untuk mitra kerjanya Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan, Dinas perikanan dan Dinas Koperasi dan UMKM.

"Jadi lebih kurang selama 2 tahun sejak terbitnya umUndang-Undang karhutla, jadi tidak dibenarkan membuka lahan dengan sistem membakar. Sementara undang-undang tersebut sampai hari ini belum pernah ada memberikan solusi bagaimana untuk kelangsungan hidup para petani, yang selama ini berusaha di bidang pertanian dan perkebunan dengan membuka lahan dengan membakar," ujarnya, Senin (06/02/23).

Baca Juga : KADIN Provinsi Sumsel Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

"Saya mendapat masukan dari petani dan masyarakat yang berkebun, dari seluruh kabupaten kota semua mengeluhkan mempermasalahkan Undang-Undang karhutlah karena tidak ada solusi. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut 10 sampai 20 tahun yang akan datang, maka masyarakat khususnya pertanian dan perkebunan akan menjadi penonton pada bekas lahannya sendiri. Karena mereka tanam sawit dan karet, di mana setelah mereka tanam setelah berjalan waktu setelah 20 tahun lebih maka sawit dan karet itu akan mati dan akan menjadi hutan kembali. Sedangkan dengan sistem tradisional yang membakar itu tidak boleh sementara tidak ada solusi. Petani dan perkebunan rakyat ini beda dengan plasma," tambah Abu Sari.

Menurut Abu Sari, jika lahan mereka tidak dimanfaatkan. Maka mereka menjual ke perusahaan-perusahaan. Sedangkan perusahaan itu banyak perusahaan asing yang menguasai lahan Indonesia ini perkebunan kebanyakan perusahaan asing Malaysia dan Singapura.

Baca Juga : Belantara Foundation Ajak Lestarikan Gajah Dengan Menjaga Ekosistem

"Kalau lahan-lahan ini terjual. Apa yang saya sampaikan tadi anak cucu kita ke depan akan menjadi penonton terhadap lahan orang tuanya. Ini terjadi yang kita takutkan 10 sampai 20 tahun yang akan datang anak cucu kita jadi penonton dilahan nya sendiri. Maka pemerintah harus bijak kalau ada aturan maka harus ada solusinya. Tapi sampai hari ini belum ada solusinya," katanya.

"Saya sampaikan pada Gubernur, dan pimpinan Dewan tadi. Kalau Pemprov Sumsel mengajukan 4 Perda, saya mengusulkan untuk dapat juga dibuatkan Peraturan daerah (Perda) setiap desa itu diberikan hibah satu alat ekskavator melalui kabupaten kota dan ini dikelola oleh bumdes. Jadi mereka bisa menyewa dengan harga murah. Karena ekscavator itu butuh biaya perawatan, untuk gaji operator untuk minyak dan untuk yang lain sebagainya," bebernya.

Baca Juga : RS Muhamadiyah Palembang Sudah Tindak Tegas Perawat yang Lalai

"Ekscavator itu harganya sekitar Rp 1,5 miliar. Ekscavator ini bisa digunakan untuk membuka lahan tanpa membakar. Kedua bisa untuk normalisasi sungai-sungai yang sudah dangkal, membuat drainase persawahan, bisa juga untuk membuat kolam di kawasan Lebak, dan bisa juga membangun jalan menuju perkebunan. Sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pemerintah belum ada yang terpikirkan untuk memberikan bantuan Ekskavator,"bebernya.

Abu Sari menjelaskan, jika tidak mampu membiayai program satu Desa satu Ekskavator tolong pemprov Sumsel membuat peraturan daerah mewajibkan kepala daerah kabupaten kota untuk membantu satu alat ekskavator bagi desa-desa yang membutuhkan untuk perkebunan dan pertaniannya.

"Karena kalau tidak ke depan 10 sampai 20 tahun lagi masyarakat kita akan jadi penonton pada bekas pada lahannya sendiri," ucapnya.

Baca Juga : Ibu Bayi yang Jari Kelingkingnya Putus Mohon Keadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X