hukum-kriminal

Kuasa Hukum Dirut Taspen Meminta Semua Pihak Tidak Memperkeruh Persoalan

DNU
Jumat, 1 September 2023 | 08:52 WIB
Kamaruddin simanjuntak dan muhammad ismak (Instagram @komaruddinsimanjuntak dan muhammad ismak)

 

KetikPos.com -- Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ismak, Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih meminta semua pihak untuk tidak memperkeruh persoalan yang dihadapinya.

Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian jadi konsumsi publik, yang justru mengarah isu pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero).  Ini Kemudian berujung ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak alias KS menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengatakan ironis cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy yang mana permasalahan perceraian kliennya Kosasih sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.

Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya.

"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera
menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," imbuhnya.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Perlu diketahui, kata dia, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam. Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa sidang perceraian di tingkat pertama, di mana kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai, pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadinya perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Lalu dalam perjalannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?" ujarnya.

Ismak menambahkan bahwa dalam perjalanan proses perceraian terjadi, pengacara Rina kemudian beralih ke Kamaruddin Simanjuntak pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA.

Halaman:

Tags

Terkini