Diduga Tak Sesuai Prosedur, YBH-SSB Palembang Gugat Polda Sumsel

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 21:02 WIB
Ketua YBH SSB DPC Palembang saat di wawancarai usai sidang  (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua YBH SSB DPC Palembang saat di wawancarai usai sidang (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comYayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang perdana digelar pada Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, SH MH, dan dihadiri tim penasihat hukum pemohon dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yakni Dedy Irawan, S.H., Muhammad Miftahudin, S.H dan Angga Saputra, S.H., M.H., Mukti Tohir, S.H.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Praperadilan Kericuhan Demo DPRD Sumsel Mulai Disidangkan

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, Cq Kasubdit III Jatanras, serta Cq Penyidik.

Permohonan tersebut dilayangkan sebagai respons atas dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien mereka.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum YBH-SSB menilai tindakan aparat tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku

Pada keterangan resmi yang diterima Senin (17/11/2025) malam, YBH-SSB menyebut penangkapan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan Pasal 16–18 KUHAP, yang mewajibkan aparat memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada pihak yang ditangkap maupun keluarga.

Selain itu, penyidik disebut tidak mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara

Kuasa hukum juga menyoroti putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 serta No. 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP disampaikan kepada tersangka dan keluarga maksimal tujuh hari sejak penyidikan dimulai.

Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penangkapan dan penahanan.

YBH-SSB menilai kelalaian tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membuat seluruh tindakan paksa menjadi tidak sah

Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X