KetikPos.com - Setelah diterimanya laporan polisi tentang tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 JO 4 ayat 2 Undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya unit Pidana Khusus (Pidsus) telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut.
Surat pemberitahuan itu, ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan.
Baca Juga: Pelantikan PWI Banyuasin 2025–2028, Momentum Baru Menjaga Marwah Pers dan Menguatkan Demokrasi
Dalam isi surat pemberitahuan tersebut, guna melengkapi berkas perkara penyelidikan, penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, meminta kepada pelapor atas nama Mardiansyah SH MH, selaku kuasa hukum dari korban Romadon dan kawan - kawan, untuk membawa dokumen-dokumen berupa bukti video rekaman.
Dari tindak lanjut laporan yang telah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, puluhan jurnalis mengapresiasi pihak penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, yang telah menerima dan langsung menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan jurnalis di Kota Palembang, dengan melakukan penyelidikan.
Wakil ketua pembelaan dan pembinaan hukum PWI pusat Oktaf Riadi SH, mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polrestabes Palembang, yang telah menerima laporan wartawan beberapa waktu lalu.
"Saya sangat mengapresiasi penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, yang telah melakukan penyelidikan terkait laporan dari para jurnalis Kota Palembang," ungkap Oktaf, pada Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Akhmad Munir Umumkan “Kabinet Persatuan”, PWI Pusat 2025–2030 Siap Hadapi Disrupsi Media
Menurutnya, laporan itu terkait menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis saat meliput tersangka tindak pidana korupsi, yang dimana rekan-rekan jurnalis diundang langsung oleh pihak Kejati Sumsel.
"Kejadian itu saat rekan-rekan jurnalis hendak mengambil gambar atau video ketika tersangka korupsi mau dibawa masuk ke dalam mobil tahanan, namun ada sekelompok orang diduga menghalang-halangi tugas jurnalis. Peristiwa itu sudah melanggar UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka dari itu jurnalis membuat laporan polisi," tegasnya.
Baca Juga: PWI Pusat 2025–2030 Diumumkan: Cak Munir Bentuk “Kabinet Persatuan” ini Susunan Pengurus Lengkapnya
Masih kata Oktaf, dengan telah dilakukannya penyelidikan oleh unit Pidsus, dirinya berharap berkas laporan tersebut segera dinaikkan ke tingkat sidik atau penyidikan.
Sementara itu ketua AMSI Sumsel Ardhy Fitriansyah, mengapresiasi pihak pidsus polrestabes Palembang, yang telah menerima laporan para jurnalis.
Artikel Terkait
Syukuran Kemenangan Munir, Janji Gundul dan Nazar Mundur Warnai PWI Sumsel Versi KLB
Menkomdigi Sambut Baik Hasil Kongres Persatuan PWI, Pelantikan Pengurus Baru Digelar di Solo Tempat Lahirnya PWI
Akhmad Munir Bentuk “Kabinet Persatuan”, PWI Pusat 2025–2030 Hadirkan Perpaduan Senior & Generasi Baru
PWI Pusat 2025–2030 Diumumkan: Cak Munir Bentuk “Kabinet Persatuan” ini Susunan Pengurus Lengkapnya
Akhmad Munir Umumkan “Kabinet Persatuan”, PWI Pusat 2025–2030 Siap Hadapi Disrupsi Media
PWI Desak Istana Buka Dialog Usai Wartawan CNN Kehilangan Kartu Liputan, Kemerdekaan Pers Disebut Harga Mati
Pelantikan PWI Banyuasin 2025–2028, Momentum Baru Menjaga Marwah Pers dan Menguatkan Demokrasi