KetikPos.com - Dr. Wijang dan Yayasan Universitas MDP Palembang, akhirnya resmi menandatangani perjanjian perdamaian, senin (10/11/2025).
Perjanjian perdamaian berlangsung di ruang rapat lantai I Kampus MDP Rajawali Palembang, yang ditandatangani langsung oleh Dr. Wijang, Ketua Yayasan MDP James Alexander, dan Johanes Petrus Sekretaris BPH Yayasan MDP.
Dalam perjajian tersebut diketahui, pihak pertama dan pihak kedua sepakat dan mengakui tidak akan saling melanggar dan mengingkari surat kesepakatan perdamaian ini yang dibuat atas Keinginan dan Kemauan sendiri, tanpa adanya paksaan,
secara sukarela dan telah dibaca serta lainnya dan karena adanya kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua ini dan kedua belah pihak bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila salah satu pihak melanggar atau mengingkarinya.
Baca Juga: Dr Wijang Dapat Pemanggilan Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidikan
Adapun persoalan pidana dan pelanggaran perburuhan juga sudah di cabut dengan syarat perdamaian yang ada. Sedangkan perjanjian uang yang harus dibayar Dr. Wijang sudah dinyatakan tidak di persoalkan lagi.
“Jadi persoalan perjanjian dana yang harus saya kembalikan sudah tidak di persoalkan lagi dan dianggap selesai setelah perjanjian,” tegas Dr. wijang.
Menurut dia Dr. Wijang, dirinya mengundurkan diri selaku dosen tetap di MDP sebelum masa kuliah S3 selesai.
“Maka dengan tulus hati saya menyadari dan menyesali kesalahan tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Sengketa Dr. Wijang–MDP Berlanjut, Mediasi Ketiga Disnaker Menanti
Dia juga menyatakan mencabut semua pernyataan yang telah diterbitkan di media massa.
Dan meminta permohonan maaf kepada seluruh civitas akademika UNM. Yayasan MDP, Kemendiktisaintek RI, dan Kepala LLDikti Wilayah II. (Yanti/ril)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan RDP, DPRD Sumsel Diminta Tindaklanjuti Permasalahan Dr Wijang Widhiarso
LLDIKTI Wilayah II Akan Fasilitasi Mediasi Dr. Wijang dengan UMDP
Dr. Wijang Widhiarso Buka Suara Soal Pencabutan Status Dosen Tetap di Universitas MDP
Sengketa Dr. Wijang–MDP Berlanjut, Mediasi Ketiga Disnaker Menanti
Dr Wijang Dapat Pemanggilan Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidikan