Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 09:22 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. (Dok Ist/KetikPos.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR Mikro di Bank Plat Merah Muara Enim, Kerugian Capai Rp12,2 M

“Tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Mereka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).

Enam tersangka tersebut masing-masing WS (Direktur PT BSS dan PT SAL), MS (Komisaris PT BSS), DO dan ML (Junior Analis Kredit), ED (Account Officer/Relationship Manager), serta RA (Relationship Manager Divisi Agribisnis). Dari enam tersangka, lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari di Palembang, sedangkan WS belum ditahan karena tengah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Mengaku Jaksa dari Kejagung, PNS Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

Dari hasil penyidikan, estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,68 triliun, dikurangi aset yang telah disita senilai Rp 506 miliar, sehingga total kerugian negara ditaksir Rp 1,18 triliun.

Kasus ini bermula saat PT BSS pada 2011 dan PT SAL pada 2013 mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma dengan total nilai lebih dari Rp 1,5 triliun. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan manipulasi data dan agunan yang tidak sesuai sehingga fasilitas kredit tersebut bermasalah dan kini berstatus macet.

“Perbuatan para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Vanny.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X