Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi pada Sidang Perkara Behel di PN Palembang

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 20:37 WIB
Kuasa hukum terdakwa Lindri Utama, Siti Fatonah, SH (Dok Ist/KetikPos.com)
Kuasa hukum terdakwa Lindri Utama, Siti Fatonah, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Sidang perkara dugaan praktik pemasangan behel (kawat gigi) tanpa izin dengan terdakwa Lindri Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (09/12/2025).

Sidang dengan nomor perkara: 1311/Pid.Sus/2025/PN Plg dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exudos Hutabarat, S.H., M.H dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam eksepsinya, Kuasa hukum terdakwa Lindri Utama, Siti Fatonah, SH menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil dan materiil sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan Warga di Sidang Perdana Praperadilan

Siti Fatonah menjelaskan bahwa perkara ini dinilai “dipaksakan” karena JPU menggunakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan untuk menjerat terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan. Terdakwa diketahui merupakan pelaku UMKM yang mengelola salon kecantikan.

“Klien kami bukan tenaga kesehatan. Usaha yang dijalankan adalah salon kecantikan yang baru beroperasi empat sampai lima bulan terakhir. Namun dalam dakwaan, disebutkan telah berjalan sejak 2011. Ini keliru dan menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat,” ujar Fatonah dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Kasus Keracunan MBG “Masih Manusiawi”: Pamer Capaian 1,4 Miliar Porsi Makan Gratis di Sidang Kabinet

Menurut Fatonah, JPU keliru menerapkan Pasal 439 dan 441 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan. Sementara itu, terdakwa adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kecantikan.

“Memaksakan pelaku UMKM salon sebagai pelaku tindakan medis adalah bentuk salah kaprah hukum yang serius. JPU mencampuradukkan profesi dan kewenangan,” kata Fatonah.

Baca Juga: Terungkapnya Sosok di Balik ‘Bjorka’: Dari Forum Gelap ke Ruang Sidang

Fatonah juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 1784 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan bahwa tindakan yang mirip tindakan medis tidak serta-merta menjadi tindakan medis apabila tidak ditujukan untuk tujuan kesehatan.

"Pemasangan behel kosmetik tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan medis karena tidak ditujukan untuk pengobatan. Hal ini sejalan dengan Putusan MA No. 1784 K/Pid.Sus/2018,"jelasnya

Baca Juga: Silfester Absen Sidang, Permohonan PK Gugur: Kejagung Serahkan Eksekusi ke Kejari Jaksel

Dalam eksepsi tersebut, Siti Fatonah juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak mencantumkan adanya korban maupun kerugian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X