KetikPos.com — Sidang perkara dugaan praktik pemasangan behel (kawat gigi) tanpa izin dengan terdakwa Lindri Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (09/12/2025).
Sidang dengan nomor perkara: 1311/Pid.Sus/2025/PN Plg dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exudos Hutabarat, S.H., M.H dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsinya, Kuasa hukum terdakwa Lindri Utama, Siti Fatonah, SH menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil dan materiil sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan Warga di Sidang Perdana Praperadilan
Siti Fatonah menjelaskan bahwa perkara ini dinilai “dipaksakan” karena JPU menggunakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan untuk menjerat terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan. Terdakwa diketahui merupakan pelaku UMKM yang mengelola salon kecantikan.
“Klien kami bukan tenaga kesehatan. Usaha yang dijalankan adalah salon kecantikan yang baru beroperasi empat sampai lima bulan terakhir. Namun dalam dakwaan, disebutkan telah berjalan sejak 2011. Ini keliru dan menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat,” ujar Fatonah dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Fatonah, JPU keliru menerapkan Pasal 439 dan 441 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan. Sementara itu, terdakwa adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kecantikan.
“Memaksakan pelaku UMKM salon sebagai pelaku tindakan medis adalah bentuk salah kaprah hukum yang serius. JPU mencampuradukkan profesi dan kewenangan,” kata Fatonah.
Baca Juga: Terungkapnya Sosok di Balik ‘Bjorka’: Dari Forum Gelap ke Ruang Sidang
Fatonah juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 1784 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan bahwa tindakan yang mirip tindakan medis tidak serta-merta menjadi tindakan medis apabila tidak ditujukan untuk tujuan kesehatan.
"Pemasangan behel kosmetik tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan medis karena tidak ditujukan untuk pengobatan. Hal ini sejalan dengan Putusan MA No. 1784 K/Pid.Sus/2018,"jelasnya
Baca Juga: Silfester Absen Sidang, Permohonan PK Gugur: Kejagung Serahkan Eksekusi ke Kejari Jaksel
Dalam eksepsi tersebut, Siti Fatonah juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak mencantumkan adanya korban maupun kerugian.
Artikel Terkait
Darah di Balik Sabung Ayam: Tuntutan Mati untuk Kopda Bazarsah Menggema di Ruang Sidang
OTT KPK Seret Wamenaker Immanuel Ebenezer: Ketegangan Senyap, Gelombang Politik, dan Sidang Moral Publik
Sidang Lapangan PTUN Palembang: Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Memanas
Silfester Absen Sidang, Permohonan PK Gugur: Kejagung Serahkan Eksekusi ke Kejari Jaksel
Terungkapnya Sosok di Balik ‘Bjorka’: Dari Forum Gelap ke Ruang Sidang
Prabowo Sebut Kasus Keracunan MBG “Masih Manusiawi”: Pamer Capaian 1,4 Miliar Porsi Makan Gratis di Sidang Kabinet
Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan Warga di Sidang Perdana Praperadilan