Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun Ricuh, Wartawan Diintimidasi Kelompok Diduga Kolega WS

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 07:40 WIB
Suasana tegang saat tersangka korupsi Rp1,6 triliun, WS, digiring menuju mobil tahanan. Sejumlah orang yang diduga kolega WS mencoba menghadang dan mengintimidasi wartawan yang meliput, Senin (17/11/2025) malam. (Dok Ist/KetikPos.com)
Suasana tegang saat tersangka korupsi Rp1,6 triliun, WS, digiring menuju mobil tahanan. Sejumlah orang yang diduga kolega WS mencoba menghadang dan mengintimidasi wartawan yang meliput, Senin (17/11/2025) malam. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Proses penahanan WS, tersangka utama kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL senilai Rp1,6 triliun, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (17/11/2025) malam berlangsung di bawah tekanan.

Suasana sempat ricuh setelah sekelompok orang yang diduga merupakan kolega WS mengintimidasi wartawan yang tengah meliput.

Ketegangan bermula saat WS digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Beberapa orang tiba-tiba berdiri menghadang area pengambilan gambar.

Baca Juga: Kasus Fasilitas Kredit Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Beberkan Peran Direktur PT BSS dan SAL

Mereka menutup akses kamera dan berusaha menghalangi jurnalis mendokumentasikan proses penahanan tersebut.

Situasi memanas ketika WS hendak masuk ke mobil tahanan. Kelompok yang sama kembali maju mendekat, mendorong pagar pembatas, hingga terjadi adu mulut dengan sejumlah wartawan.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Salah seorang pria bahkan terdengar melontarkan ancaman dengan nada tinggi.

“Kami tunggu di luar, tahu galo kami rai kamu!” teriaknya, memicu kepanikan di lokasi.

Petugas pengamanan Kejati Sumsel, dibantu personel TNI, bergerak cepat memisahkan kedua pihak. Beruntung insiden tersebut tidak berujung bentrok fisik.

Setelah kondisi terkendali, WS akhirnya berhasil dipindahkan ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo.

Ancaman terhadap Jurnalis, Langgar Hak Pers

Insiden intimidasi ini mendapat sorotan karena dinilai menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas merupakan pelanggaran hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X