hukum-kriminal

Semuanya di Bali, 11 Sindikat Judi Online Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 18:50 WIB
Judi online

 

KetikPos.com - Sebanyak 11 Sindikat Judi Online di Bali berhasil diringkus jajaran Polri belum lama ini.

Pengungkapan sindikat judi online tersebut merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari satu orang berperan sebagai koordinator dan 10 operator judi online.

Untuk koordinator yang diamankan berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

"Para tersangka itu mengelola website Oto88,” kata Dani dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard dan semuanya sudah diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas dia.(***)

 

Tags

Terkini