hukum-kriminal

Terjerat Perkara TPPU Janggo Dituntut 5 Tahun Penjara

Sabtu, 9 September 2023 | 00:28 WIB
Nurmalah ketua tim penasehat hukum Rendra Antonni (Ind/KetikPos.com)

KetikPos.com - Terdakwa Rendra Antonni alias Janggo yang terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1,2 miliar, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (7/9/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar.

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik terdakwa.
 
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, dan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Janggo dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar," ungkap JPU.

Penuntut umum juga menuntut agar barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CRV BG 1981 HR putih mutiara.

Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Paray Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Nurmalah ketua tim penasehat hukum Rendra Antonni akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Nurmala juga mengatakan emas terdakwa yang sempat diamankan seberat kurang lebih  2 ons, tidak dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan oleh anggota Polda Sumsel.

"Dan kejadian tersebut telah kami laporkan ke Propam Mabes Polri," tegas Nurmala. (Ind)

Tags

Terkini