"Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut," tutup dia.
Berikut aturan larangan putar balik bagi pengguna jalan. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pada Pasal 86 Ayat 2 poin sampai c, yakni :
Baca Juga: Harus Diperkuat, Ekosistem Olahraga Penentu Prestasi
2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca Juga: Waduh !! Seorang Ayah Bawa Balita Mendaki Gunung Kerinci, Padahal Jalur Pendakian dan Cuaca Ekstrim
Misalnya, pengemudi dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).
Sistem akan membaca ini termasuk dalam AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya. (***)