hukum-kriminal

PT. BSPC Diduga Terus Melakukan Intimidasi Kepada Karyawannya

Senin, 18 September 2023 | 21:25 WIB
Advokat Desri Nago SH didampingi Advokat Phillipus Pito Sogen SH, Advokat Rizky Tri Saputra S.H saat konfrensi pers, Senin (18/9/2023). (Yanti/KetikPos.com)

Soal undangan itu sudah mengada-ada, bisa itu  upaya agak klien kami datang mungkin akan dipaksa menandatangani surat pengembalian uang sebesar Rp 405 juta. Kami akan melakukan upaya hukum karena kami sudah sudah terganggu psikisnya. Klien kami sudah sangat tertekan itu sudah menjadi kerugian materi dan inmateriil," tandasnya.


Baca Juga: Sandiaga Akan Buat Paket Khusus, Masjid Bersejarah Jadi Program Tujuan Wisata Religi

Advokat Phillipus Pito Sogen SH menuturkan, dari awal PT BSPC sudah tidak konsisten. Awalnya mau mengklarifikasi soal uang yang terpakai oleh klien kami. Tapi sekarang sudah memberikan surat pemanggilan tidak bekerja dengan tiga kali surat panggilan yang diberikan dalam satu hari.

"Klien kami memiliki niat untuk mengembalikan uang yang terpakai sebesar Rp 99 juta. Tapi tidak mengembalikan uang Rp 405 juta, karena hanya 99 juta yang terpakai, sedangkan sisanya dipakai untuk operasional perusahaan.Jelas pertama mengenai tanggapan kami apa yang dilakukan oleh pihak BSPC adalah tidak sesuai prosedur perbuatan melawan hukum apalagi sudah melakukan intimidasi," tandasnya.

Advokat Rizky Tri Saputra S.H menambahkan,  PT BSPC mengirimkan surat tanggal 15 September itu langsung 3 surat sekaligus.  Pihak HRD PT BSPC  juga memberikan surat pernyataan terkait pengakuan pengembalian uang sebesar Rp 405 juta. "Klien kami hanya memakai uang perusahaan Rp 99 juta, dan akan  mengembalikan uang Rp 99 juta itu," katanya.

Rizky menjelaskan, pada 13 September kliennya di mediasi ingin datang. Tapi tertekan  tidak mau hadir karena tidak ada pihak ketiga dalam mediasi tersebut klien kami tidak mau hadir karena takut diancam oleh PT BSPC.

"Pihak perusahaan PT BSOC belum tahu kita mendampingi ibu Nining Analita. Setelah ini kami akan memberikan memberikan somasi.Kita juga akan menempuh jalur hukum jika PT BSPC melakukan penyitaan paksa aset ibuk Nining," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini