hukum-kriminal

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Muara Enim

DNU
Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:35 WIB
Saat Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan Kejari Muara Enim Rabu (25/10/23) (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. 

Dalam kasus ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menjerat dua tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam  (PTBA) periode 2011 - 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 - 2016 pada 17 Oktober 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan pada Rabu (25/10/2023), tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim.

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Dampingi Mendagri Tito Karnavian Buka Rakornas Dukcapil 2023 di Sumsel

"Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti atas nama inisial M dan NT dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI)," tegas Vanny

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang, mengatakan, untuk para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 13 November 2023, 

"Untuk tersangka M ditahan di rumah tahanan Pakjo Klas I Palembang, sedangkan tersangka NT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang," ungkap Fanny

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Ditahan Kasus Dugaan Korupsi dalam Proses Akuisisi Saham PT SBS

Dirinya juga menyampaikan, selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejari Muara Enim)," tuturnya 

Diketahui sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA. (Hsyah)

Tags

Terkini