KetikPos.com - AG melalui tim kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH melaporkan oknum Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim dan penyidik tersebut pada Propam Polda Sumsel, Senin (9/10) lalu.
Laporan ini berkaitan dengan penangkapan AG yang diduga tidak sesuai dengan aturan, seperti tidak disertai surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.
Yang mana, dalam laporan polisi nomor : STPL / 120-DL / X / 2023 / Yanduan tersebut, para terlapor dianggap sudah lakukan dugaan pelanggaran yang dapat menurunkan citra, kehormatan dan martabat Polri tersebut.
Untuk pelaporan ke Propam Polda Sumsel tersebut bermula dari penangkapan AG yang sudah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang terhadap dirinya di hari Rabu (26/9) sekitar pukul 14.15 wib tepat di depan kantor pelapor tersebut.
Baca Juga: Patroli Siber Salah Satu Cara Berantas Berita Hoaks
Pada waktu itu, Unit Reskrim Polsek Gelumbang jemput karyawan perusahaan dan AG tersebut. Di saat itu, AG tidak mengetahui persoalannya hingga dirinya dijemput. Sebab di waktu itu, tidak ada surat pemberitahuan apapun ke AG.
"Karena tidak tahu dengan permasalahan yang dihadapinya saat itu, lantas klien kami menanyakan ada giat apa ke anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang tersebut. Namun pada waktu itu, dari pihak Polsek Gelumbang tidak menggubrisnya," ungkap kuasa hukum AG, M Sigit Muhaimin SH MH saat menggelar keterangan pers di kantor YBH Sumsel Berkeadilan, Jumat (27/10/23) sore.
Baca Juga: Masyarakat Harus Cermat, Jelang Pemilu Konten Hoaks Meningkat 10 Kali Lipat
Terkait tindakan jajaran Polsek Gelumbang tersebut, dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi, terang Sigit, dalam melaksanakan tugasnya anggota ini harus dilengkapi dengan surat tugas dan alasan dilakukan penangkapan terhadap kliennya tersebut.
Akan tetapi pada saat itu, ungkap Sigit, kliennya tersebut tidak menerima satu surat atau dokumen apapun dari anggota di saat itu. Atas hal ini, dirinya patut menduga, apa yang dilakukan oleh anggota polisi tadi sudah menyalahi tugas dan wewenang juga aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ipteks Mitra Kerupuk Kemplang di 5 ULU Palembang Bersama Hj Eva Yunus
Berkenaan dengan laporannya ke Propam Sumsel, dirinya juga berharap agar semua ini tidak terjadi lagi terutama bagi AG atau juga orang lain.
"Hal ini bisa jadi preseden buruk dalam citra kepolisian. Oleh karena itu pula, laporan kami lakukan agar polisi bisa memberikan pengayoman sekaligus pengayoman dan melindungi masyarakat. Jangan sampai, akibat ulah segelintir orang saja, nama kepolisian akan tercoreng," ulas Sigit lugas.
Baca Juga: Dinasti Politik dan Runtuhnya Demokrasi