Untuk itu, lanjut Sigit, pihaknya juga telah melayangkan surat penolakan Demosi dari perusahaan dan somasi kepada pihak Bank Mandiri seeta perusahan tempat klien kami berkerja.
"Kemaren kita telah melayangkan surat somasi dan penolakan Demosi ke pihak terkait,"tandas dia.
Terpisah, pelapor, AG mengungkapkan, bahwa dirinya telah membuka rekening Bank mandiri di Cabang Sudirman Palembang secara pribadi, setelah ada dugaan kasus penggelapan dan pencurian CPO dan Karmel di PT Berlian Inti Mekar yang diduga dilakukan karyawan di PT tersebut.
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Dirut Pusri Tinjau Langsung Gudang Penyimpanan Pupuk
Bukan hanya itu, gaji dirinya yang menjadi haknya dibekukan sepihak oleh Bank Mandiri atas permintaan dari PT Berlian Inti Mekar.
Menurut pengakuan AG, bahwa hal ini diketahui setelah adanya konfirmasi Bank Mandiri Cabang Sudirman kepadanya tanggal 13 Oktober 2023 silam. Bahkan hingga dirinya kembali untuk bekerja lagi tertanggal 26 Oktober, gaji yang bersangkutan masih dibekukan oleh Bank Mandiri beserta kartu ATM miliknya.
" Hari Rabu (25/10) saya mendapat surat dari Staff HCM PT Berlian Inti Mekar, yang isinya memanggil saya kembali untuk kerja bekerja tanggal 26 Oktober. Karena itu pada 26 Oktober setiba saya di PT Berlian Inti Mekar, saya dipanggil oleh Staff HCM untuk bertemu dengan pak Alex Batubara yang juga Head Mill Manager PT Berlian Inti Makmur.
Baca Juga: Pusri-IIIB Siap Masuki Tahap Pembangunan
Setelah bertemu, saya diberikan surat demosi dari manajemen. Yang mana dalam isinya menyebutkan jabatan yang saya jabat sebelumnya sebagai manager diturunkan menjadi Junior Superintendent General.
Namun surat Demosi tersebut saat itu belum saya tandatangani karena masih sakit dan harus berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga," tandasnya.
Baca Juga: Presiden Harapkan Bandara Mentawai Dongkrak Kunjungan Wisatawan
Sementara itu, Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata saat di minta tanggapannya melalui ponsel mengatakan, terkait hal tersebut, dirinya sudah berikan penjelasan ke Propam Polda Sumsel berkaitan laporan dari AG melalui kuasa hukumnya tersebut ke Propam Polda Sumsel belum lama ini. Di samping itu, untuk lebih lengkap, silahkan ke propam ataupun ke Polsek Gelumbang untuk lebih, jelas AKP Robby Monodinata
Baca Juga: Bukan Hanya Resmikan Jalan Tol, Presiden Juga Berikan Bantuan Pangan
"Semua keterangan yang dibutuhkan terkait proses penangkapan terhadap AG juga kita sampaikan ke Propam Polda Sumsel. Untuk itu, bisa dibuktikan nanti.,
Yang jelas, terkait laporan dari AG tersebut melalui tim kuasa hukumnya tersebut, merupakan hak dari yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dan dilindungi oleh UU. Saya juga penuhi panggilan Propam Polda Sumsel beberapa waktu lalu," tegasnya.